Kebumen – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto melakukan penyelamatan aset yang berada di wilayahnya, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Dalam hal penyelamatan dan penertiban, KAI Daop 5 Purwokerto bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menertibkan dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI di wilayah Daop 5
Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, dalam keterangan usai menerima buku sertifikat dari Kepala BPN Kabupaten Kebumen, Selasa (19/9/23) mengatakan langkah penyelamatan aset tersebut tentunya diharapkan untuk optimalisasi pemanfaatan agar dapat memberikan nilai tambah bagi KAI.
“Sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antar instansi salah satunya dengan BPN, KAI Daop 5 Purwokerto telah menerima 29 buku sertipikat hak pakai milik PT KAI di wilayah Kabupaten Kebumen dengan jumlah luasan 227.242 meter persegi yang tersebar di 12 desa di Kab. Kebumen ini,” jelas Daniel.
Selain itu, Daniel menambahkan bahwa KAI Daop 5 pun aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk berkolaborasi menertibkan dan mengamankan aset KAI.
“Dengan program penyelamatan, penjagaan sekaligus pensertifikatan seluruh aset KAI, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak dalam hal ini PT KAI sehingga amanah pemerintah untuk mengamankan aset-aset Negara betul-betul bisa ditata dan dikelola dengan baik,” pungkas Daniel. (DH)